News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Penjamin Simpanan Naikkan Bunga Penjaminan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo LPS

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Kenaikan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate mendorong Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ikut menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kenaikan suku bunga sebesar 0,5 basis points (bps) ini diumumkan Rabu (24/7/2013) dan akan berlaku mulai 26 Juli hingga 14 September 2013.

Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan ini, maka suku bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 6,25 persen, sedangkan di BPR menjadi 8,75 persen.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria menyebutkan beberapa pertimbangan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan.

Pertimbangan pertama adalah kenaikan BI Rate dan deposit facility rate atau Fasbi sebesar 50 bps menjadi 6,5 persen dan 4,75 persen.

Kedua, suku bunga pasar uang antar bank pada periode Juli 2013 tumbuh dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga pasar uang tenor satu bulan sebesar 77 bps menjadi 5,75 persen.

Ketiga, suku bunga deposito berjangka 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang dipantau LP, menunjukkan tren peningkatan. 

Disebutkan pula, LPS akan terus mencermati perkembangan likuiditas serta suku bunga simpanan pada perbankan.

Sehingga, evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan akan terus dilakukan apabila terjadi perubahan yang dianggap signifikan terhadap kondisi ekonomi.

Salusra mengingatkan, jika tingkat suku bunga simpanan perbankan melebihi tingkat suku bunga penjaminan tersebut, maka LPS tak akan memberikan jaminan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini