TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Rudi Rubiandini, terkait kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Pria ini pun menjabat sebagai Komisaris PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI). Namun ternyata, ia belum menjalani uji kelayakan mengisi posisi tersebut.
Sekretaris Korporasi Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu menyatakan, Rudi belum menjalani uji kelayakan karena tak memiliki sertifikasi manajemen risiko perbankan. Padahal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI), posisi komisaris harus memiliki sertifikasi manajemen risiko.
“Latar belakang Rudi bukan dari perbankan. Tapi saat ini ia baru dalam proses mendapatkan sertifikasi itu,” sebut Nixon, kepada KONTAN, Rabu, (14/8).
Nixon bercerita bahwa Rudi telah beberapa kali ikut serta dalam pergelaran rapat Bank Mandiri. Hanya saja, selama ini ia belum boleh mengambil keputusan karena belum resmi lulus uji kelayakan di BI.
Rudi terpilih sebagai Komisaris Bank Mandiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), April lalu. Berdasarkan putusan RUPS tersebut, Rudi akan mengisi posisi Komisaris dalam jangka waktu 5 tahun hingga 2018. Namun, Nixon menyadari bahwa ada pasal dalam RUPS yang bisa saja mengganti seseorang sebelum masa jabatannya habis.
Bank berlogo pita emas ini pun akan terus mengamati kasus hukum yang berlangsung pada Rudi. Nixon bilang, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan status hukum Rudi nantinya. “Kami hormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya. (Annisa Aninditya Wibawa)