News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

INSA Dukung Perbaikan Tata Kelola Migas

Penulis: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) mendukung usulan perbaikan tata kelola minyak dan gas (Migas) di Indonesia menyusul terkuaknya dugaan korupsi pada SKK Migas.

Namun, perbaikan tata kelola migas harus menyeluruh dan mampu menyentuh sektor perkapalan guna menciptakan tata kelola migas yang bersih, transparan dan berpihak kepada kepentingan negara yang direpresentasikan melalui keberpihakan kepada investasi nasional.

Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA, mengatakan perbaikan tata kelola migas dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir. "INSA mendukung usulan perbaikan tata kelola migas nasional. Saat ini momentum yang baik untuk memulainya," katanya, akhir pekan lalu.

Dia mencontohkan, perlunya perbaikan tata kelola migas di bidang pengadaan kapal atau fasilitas terapung migas yang selama lebih menguntungkan operator luar negeri dibandingkan nasional, meskipun pemerintah telah berkomitmen menerapkan asas cabotage secara penuh.

Padahal, katanya, pembinaan pelayaran sudah diinstruksikan oleh presiden melalui Inpres No. 5 tahun 2005. "Pemerintah pun telah memiliki regulasi untuk menggunakan fasilitas kapal nasional berbendera merah putih secara penuh paling lambat 2015 sehingga usulan perbaikan tata kelola migas ini sangat penting," katanya.

Regulator migas ke depan harus bisa memberikan prioritas pelayaran nasional merah putih sebagaimana dilakukan negara-negara lainnya. "INSA siap bekerja sama dengan investor luar negeri di bidang pelayaran, tetapi masuklah dengan aturan main di Indonesia," ungkapnya.

Dia menambahkan, akhir-akhir ini pimpinan SKK Migas kembali mempertanyakan cabotage di Indonesia karena kecilnya keyakinan mereka terhadap kemampuan investor nasional.

"Cabotage itu sesuai UU adalah untuk mewujudkan kedaulatan negara sebagaimana negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), sehingga seharusnya kita pertahankan, bukan justru membukanya. Ini juga sekaligus untuk menyelamatkan devisa negara," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 tahun 2011, sektor offshore yang terdiri dari kegiatan penunjang operasi lepas pantai, survey seismik, pengeboran dan kontruksi lepas pantai wajib menggunakan bendera Indonesia paling lambat Desember 2015.

Carmelita menjelaskan sektor transportasi laut di industri migas memainkan peran penting karena lebih dari 65 persen blok migas ada di laut. "Namun, sektor offshore nasional ini perlu politicall will yang kuat agar bisa mandiri sesuai cita-cita industri migas itu sendiri," tegasnya.

Tahun ini, INSA mengajak semua stakeholders untuk memenuhi ketersediaan kapal kontruksi lepas yang masa dispensasi penggunaan bendera asing akan ditutup pada Desember 2013.

INSA mencatat, terdapat tiga tantangan dalam pemenuhan kapal konstruksi lepas pantai yakni kapal-kapalnya berteknologi tinggi, harganya mahal dan akontrak kerja yang masih jangka pendek.

Kondisi ini harus diatasi dengan diadakannya kalkulasi secara cermat antara biaya investasi pengadaan kapal dengan kebutuhan pengoperasiannya serta ketersediaan kontrak.

"Kita berharap, ada perbaikan kontrak dari jangka pendek menjadi jangka panjang agar pengusaha nasional bisa mengoptimalkan potensi investasi domestik di sektor migas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini