News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Ditunda, Apindo: Pemberlakukan PPN 12 Persen Akan Membebani Biaya Produksi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. 

Pemberlakukan PPN 12 persen Dinilai akan membebani biaya produksi.

"Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto, Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Tak Persoalkan PPN 12 Persen, Teuku Wisnu: Sebagai Warga, Saya Ikuti Peraturan Pemerintah

Dia menambahkan bahwa meskipun bahan pokok dikecualikan dari pengenaan pajak ini, namun rantai produksi secara keseluruhan tetap akan terdampak. Bahan baku yang menjadi komponen penting dalam produksi dipastikan mengalami kenaikan biaya akibat PPN ini.

Selain itu, Darwoto menyoroti dampak langsung kebijakan PPN 12 persen ini terhadap daya beli masyarakat.

 

Menurut dia, barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang, serta daging akan menjadi semakin mahal di pasaran. 

Layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP, pendidikan bertaraf internasional, serta listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600-6.600 Volt Ampere juga akan terdampak signifikan.

Darwoto membandingkan kebijakan ini dengan langkah yang diambil oleh negara lain. Ia mencontohkan Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 persen menjadi 8 persen untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Jokowi: Itu Amanat UU, Perlu Dijalankan Pemerintah

"Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik," katanya.

Kekhawatiran pengusaha bertambah dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen yang juga akan berlaku pada 2025. Dalam kondisi ini, sektor industri, terutama yang sedang lesu seperti otomotif, menghadapi tantangan berat.

"Industri otomotif sekarang juga lagi turun 30 persen. Berarti turunannya kan turun juga. Artinya ada biaya yang ditambahkan yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kalau bisa menolak ya kita menolak, tapi bagaimana kita menolak karena itu keputusan pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Kata Jay Idzes soal Menjadi Kapten Timnas Indonesia: Sebenarnya Tak Peduli

Darwoto berharap pemerintah dapat menunda penerapan PPN 12 persen. Namun jika kebijakan PPN 12 persen tetap diterapkan, dia berharap pemerintah bisa memberikan solusi alternatif yang dapat meningkatkan gairah pengusaha dan pelaku industri.

"Memang kita lagi menunggu stimulus yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berkaitan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tadi," sebut dia.(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini