TRIBUNNEWS.COM -- Perekonomian Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Meski pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5 persen, pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan sebanyak 80 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga awal bulan Desember 2024.
Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 adalah 64.855 orang.
Baca juga: Gelombang PHK Dinilai Karena Pelemahan Ekonomi Global dan Derasnya Produk Impor
Artinya tahun ini terjadi kenaikan PHK lebih dari 25 persen.
Jumlah itu berpotensi meningkat dalam waktu dekat karena ada puluhan perusahaan yang tercatat akan melakukan PHK.
Artinya bakalan akan ada penambahan pengangguran lagi dalam waktu dekat ini.
Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 60 perusahaan.
"(Jumlah PHK ada) 80 ribuan lah. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Pria yang akrab disapa Noel itu menerima laporan dari kalangan serikat pekerja hingga pengusaha bahwa potensi PHK di 60 perusahaan ini lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini.
Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi," jelas Noel.
Baca juga: 80 Ribu Pekerja Kena PHK Hingga Bulan Desember 2024, Terbanyak Pekerja Industri Tekstil
Maka itu Noel berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan.
"Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan Permendag itu," ujarnya lebih lanjut.