News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produsen Mobil Butuh Waktu Pelajari Campuran Solar dan Biodiesel

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Terminal BBM Jakarta Group PT Pertamina (Persero), Plumpang, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013). Estimasi pemakaian BBM dan elpiji menjelang Lebaran diperkirakan naik dengan besaran masing-masing: premium naik 14 persen dari rata-rata normal 80.926 kiloliter menjadi 91.830 kiloliter, avtur naik 8,6 persen dari 10.619 kiloliter menjadi 11.536 kiloliter, dan elpiji naik 6,6 persen dari rata 17.612 metrik ton (MT) menjadi 18.781 MT. Sementara Solar mengalami penurunan 4,9 persen dari rata-rata 40.626 kiloliter menjadi 38.628 kiloliter. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors Direktur Rizwan Alamsjah membutuhkan waktu mengkaji efek pemakaian campuran BBM jenis solar dan biodiesel. Pasalnya tidak semua komponen mesin mobil cocok dengan campuran solar dan biodiesel.

"Harus ada waktu bagi kami engine nya ditentukan, mereka harus mempelajari dulu," ujar Rizwan di seminar peran industri otomotif terhadap perekonomian nasional, Kamis (5/9/2013).

Menurut Rizwan pihak pemerintah sangat terburu-buru dalam mengambil kebijakan. Hal itu berdampak kepada para produsen dalam menentukan mesin yang sesuai untuk campuran solar dan biodiesel.

"Ini (kebijakan) waktunya bukan jangka panjang dipelajari, tapi jangka pendek," ungkap Rizwan.

Rizwan menambahkan komponen mesin mobil di Indonesia berbeda dengan yang ada di Brazil. Jika dibandingkan, mobil di Brazil bisa menggunakan dua jenis bahan bakar, minyak dan ethanol.

"Sesuatu bahan bakar spesifikasi berubah perlu diubah nggak engine nya. Mereka harus terima minyak atau ethanol," jelas Rizwan.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Kementerian ESDM mewajibkan seluruh pengguna solar harus memasukkan minimal 10 persen biodiesel sebagai campuran solar. Kewajiban itu berlaku bagi semua pihak, baik pembangkit listrik PLN maupun berbagai moda transportasi. Hal tersebut tertuang dalam peraturan menteri tentang biodiesel yang merupakan revisi Permen 32/2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini