News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indar Atmanto Adukan Hakim IM2 ke KY

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa kasus PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengadukan hakim yang menangani kasusnya kepada  Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013). Didampingi pengacara Indar yang datang langsung ke kantor KY menyampaikan banyak terjadi kejanggalan dalam kasus IM2.

Ia menilai  hakim telah bertindak semena-mena dan mencederai rasa keadilan  dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator.

Majelis hakim kasus  IM2 yang diadukan ke Komisi Yudisial adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Slamet.

Menurut Indar, perbuatan jaksa dan hakim telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, jaksa dan majelis hakim telah semena-mena melawan hukum dengan tidak mengindahkan sama sekali pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebagai regulator. “Menkominfo telah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2,” kata Indar.

Majelis Hakim telah bersikap parsial dan sangat tidak adil dengan hanya mengambil keterangan para saksi ahli yang memberatkan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga mengabaikan sama sekali fakta yang berkembang di persidangan, termasuk dari para saksi ahli dan saksi fakta a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. "Para saksi dan ahli a de charge yang justru sangat memahami industri telekomunikasi, malah tidak didengar sama sekali oleh jaksa dan hakim," katanya.

Dalam putusannya, Indar menilai majelis Hakim tampak tidak memahami kerangka regulasi telekomunikasi dengan sama sekali tidak menggunakan PP 52 tahun 2000 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang di dalamnya mengatur hubungan antara penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

“Padahal PP 52 tahun 2000 adalah dasar hukum yang memerintahkan penyelenggara jasa melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyelenggara Jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah Jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1GHz. Majelis Hakim menyatakan PKS itu perbuatan melawan hukum, sedangkan PP Nomor 52 Tahun 2000 memerintahkan dua pihak untuk ber-PKS,” papar Indar.

Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KY)  yang menerima laporan, akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Indar.

"Apa yang dilaporkan akan kami sampaikan ke rapar panel karena keputusannya  karena di Ada mekenisme nya, panel diputuskan karena putusan sifatnya kolegial," katanya. (Eko Sutriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini