TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Indar Atmanto, terdakwa dalam perkara tuduhan penyalahgunaan frekuensi PT Indosat Tbk oleh PT Indosat Mega Media (IM2), Luhut Pangaribuan menyatakan, majelis hakim yang menangani sidang kasus kliennya keliru menerapkan azaz hukum.
Ini ditunjukkan dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti yang dinyatakan dipertimbangkan dalam keputusan yang merujuk pasal 34 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"Kasus ini sebenarnya bukan perkara tindak pidana korupsi sehingga penyelesaiannya harus tunduk dalam UU bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan asas lex specialist derogat legi generali dengan penyelesaiannya mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal bukan dengan surat dakwaan," kata kuasa hukum Indar, Luhut Pangaribuan di Gedung KY, Jalan Keramat Raya, Jakarta, Senin (9/9/2013).
Luhut menilai, pelanggaran pasal 34 UU Telekomunikasi itu berkaitan dengan masalah administrasi dimana sanksinya disebutkan jelas dipasal 45 dan 46 UU Telekomunikasi berupa sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin setelah diberikan teguran lebih dahulu. "Dengan demikian kami menilai terlapor telah melakukan kesalahan dalam hal penerapan azas hukum," katanya.
Terdakwa kasus kasus IM2 Indar Atmanto mengadukan hakim Tipikor Kasus IM2 Ke Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang diadukan dalam kasus IM2 adalah Ketua Majelis Antonius Widijantono, dua hakim karir Anas Mustaqiem dan Aviantara, serta dua hakim ad hoc Anwar dan Slamet. (Eko Sutriyanto)