News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPR Muamalat Tidak Terpengaruh Kenaikan Uang Muka

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah petak, salah satu alternatif hunian murah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan pembatasan jumlah uang muka kredit atau aturan Loan to Value (LTV) Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.

Dengan aturan tersebut maka dana uang muka (down payment/DP) untuk membeli rumah dan apartemen menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Hendiarto, Direktur Keuangan PT Bank Muamalat Indonesia, mengatakan tidak khawatir karena selama ini kliennya lebih banyak mencari rumah pertama, sehingga tidak berpengaruh besar atas LTV tersebut.

"Hampir 80 persen rumah pertama dengan kisaran harga Rp 300 juta-Rp 500 juta. Saya kira tidak ada pengaruh untuk pembeli kami," katanya, kemarin.

Selain itu sisanya adalah pembiayaan untuk ruko atau perkantoran. Dan yang kedua terakhir ini tidak terpengaruhi dengan aturan LTV yang dikeluarkan BI tersebut.

Dengan demikian, perseroan optimistis target Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Syariah Muamalat akan tumbuh 40 persen pada tahun ini.

"Kita belum ada revisi sampai dengan akhir tahun, sejauh ini KPR juga masih menghuni 40 persen dari pendapatan financing kita secara keseluruhan," katanya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) sudah bertekad bakal merampungkan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau LTV untuk kredit properti untuk KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.

BI menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50-60 persen dari harga awal.

Perluasan LTV karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30 persen tidak dapat membendung membludaknya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama tipe 20 m2-70 m2 dan di atas 70 m2.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah pernah mengatakan, aturan ketentuan uang muka atau down payment (DP) memberi perbedaan antara rumah pertama dengan rumah kedua dan selanjutnya.

Nantinya, LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 m2 menjadi 60 persen. Lalu, untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 m2 menjadi 50 persen.

Nah, mulai bulan depan bank sentral bakal mewajibkan aturan LTV ini berlaku serempak oleh semua perbankan di tanah air terhadap KPR rumah kedua dan apartemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini