News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Korsel Tak Risaukan Tuntutan UMP

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Layak: Ribuan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengepung kantor Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jateng, Selasa (8/10/2013). Buruh meminta pemerintah bisa menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebesar Rp 1,92 juta per bulan lebih besar dari yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Semarang sebesar Rp1,43 juta per bulan. Akibat aksi tersebut, jalan Pemuda ditutup total dan kemacetan terjadi dibeberapa jalan protokol Kota Semarang. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan buruh soal upah minimum provinsi (UMP) dipastikan tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengatakan dalam pertemuan antarpengusaha, sejumlah pengusaha Korea Selatan tidak merisaukan perihal tuntutan UMP tersebut.

"Pengusaha Korsel menganggap UMP tidak sebagai permasalahan. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 9SBY) sudah meneken Inpres UMP dan mereka sudah percaya pemerintah akan menyelesaikannya," katanya, Jumat (11/10/2013).

Justru ia melihat beberapa pengusaha Korsel sudah tertarik menanamkan investasinya di Indonesia. Beberapa sektor yang sedang dilirik adalah sektor otomotif, manufaktur, alat berat dan bahan kimia.

Sofjan Wanandi, Ketua Apindo menuturkan tidak ada masalah bagi pengupahan karena diharapkan akan selesai pada November tahun ini. Ketika itu diumumkan pengusaha sudah siap mengumumkan UMP kepada para buruh di setiap provinsi.

"Ini belum tuntas, dewan pengupahan lagi jalan, untuk bulan ini saya harapkan, akan selesai, sehingga bulan depan ini kita bisa umumkan kenaikan UMP berapa persen," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja pada pada 27 September 2013.

Melalui Inpres Nomor 9 tahun 2013 itu, Presiden mengintruksikan Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) pada 1 November mendatang sesuai kebijakan pengupahan baru yang didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,

Presiden juga mengintruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimun kabupaten dan kota setelah UMP ditetapkan. Sementara Bupati dan Walikota menyampaikan rekomendasi upah minimum kabupaten dan kota setelah UMP ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini