TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) diminta segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan logam mulia milik nasabah BRI, Ratna Dewi.
Dengan putusan tersebut, BRI diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar akibat dugaan penggelapan logam mulia seberat 59 kilogram.
Partahi Sihombing, Kuasa Hukum Ratna Dewi, mengatakan, seharusnya BRI segera menjalani putusan tersebut dan membayar kewajibannya kepada kliennya. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga nama besar BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia.
"BRI harus menjaga nama besarnya, petaruhannya citra, karena kami memang terbukti dirugikan. Kami harap BRI berjiwa besar," ujar Partahi, Minggu (13/10/2013).
Ia menambahkan dengan adanya niat baik dari BRI untuk membayar kewajibannya, tentu akan berpengaruh positif terhadap citra BRI yang pasti terpengaruh dengan kasus ini.
"Tentu dengan adanya niat baik membayar ganti rugi sedikit banyak akan mengembalikan citra BRI di masyarakat sebagai bank yang bertanggung jawab. Sebagai bank besar, BRI harus menjaga nama besarnya," katanya.
Ia menghormati upaya banding yang dilakukan oleh BRI, namun ia menilai tindakan tersebut hanya menunda putusan yang ada, karena menurutnya tidak ada argumen yang bisa digunakan untuk melakukan pembelaan dan membantah putusan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Corporate Secretary BRI, Muhammad Ali, mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya melakukan banding terkait putusan perdata yang dimenangkan oleh Ratna Dewi.
"Kami akan memanfaatkan upaya dan proses hukum yang tersedia, yaitu dalam hal ini mengajukan banding," ujarnya.