News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Kadin: Upah Minimal Jadi Rp 3,7 Juta Bakal Pukul Industri

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (23/10/2013). Dalam aksinya mereka meminta kenaikan UMK Rp 2,7 juta atau Mogok Daerah dan mencabut Inpres Nomor 9/2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum. TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menuturkan,  kenaikan upah buruh menjadi Rp 3,7 juta per bulan, sebagaimana yang diusulkan Said Iqbal Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beberapa waktu silam akan memukul dunia industri.

Bahkan Kadin meminta agar kenaikan upah tidak setinggi yang diminta para buruh. Hal ini untuk meminimalisir biaya yang timbul akibat kenaikan upah itu.

"Kami setuju kenaikan, asal gak sebesar itu, dunia usaha berat sekali kalau kenaikannya setinggi itu," tutur Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kadin di Jakarta, Jumat (25/10/2013)

Beratnya kenaikan upah buruh akan dirasakan usaha yang berorientasi padat karya. Karena sekitar 30-35 persen basis produksi ada di upah tenaga kerja.

"Saya kira padat karya akan kena paling telak, karena 30-35 persen di tenaga kerja, namun kita lihat dulu kenaikannya seperti apa," ujar Sofyan Wanandi, Ketua Umum Apindo.

Apindo yang mewakili Kadin dalam berunding dengan pemerintah masih melihat kenaikan upah yang di tentukan tim dewan pengupahan. Menurutnya perusahaan-perusahaan besar wajib hukumnya dalam memenuhi aturan itu.

"Yang besar-besar wajib ikuti upah tim dewan pengupahan kalau yang kecil jangan dulu karena harus dilihat dari kemampuan mereka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini