Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tarif jasa angkutan Kereta Api (KA) bakal mengalami kenaikan pada awal Januari 2014. Adapun kenaikan tersebut disebabkan belum adanya kebijakan pemerintah dalam persetujuan kontrak public service obligation (PSO) 2014.
Kepala Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono mengatakan, penetapan kontrak PSO 2014 untuk angkutan kereta api dilakukan oleh pemerintah.
PT KAI akan menetapkan tarif kereta api ekonomi sesuai perhitungan tarif ekonomi tanpa kontrak PSO yang diartikan tanpa subsidi dari pemerintah. Adapun tarif kereta api terancam naik per 1 Januari 2014.
"Saya perkirakan awal 2014 kenaikan tarif kereta api akan terjadi lagi, karena semua jumlah tarif sepenuhnya ditanggung penumpang tanpa ada subsidi dari pemerintah," ujarnya kepada Tribun Jateng saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (29/10/2013).