News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadin Minta Aturan Akses Terbuka Pipa Gas Direvisi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyelesaikan penyambungan jaringan pipa gas sepanjang 18 KM dari Panaran - Tanjung Uncang milik Perusahaan Gas Negara (PGN), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6). Proyek infrastruktur gas senilai Rp 183 miliar ini dibangun sebagai antisipasi pasokan gas dari Premier Oil melalui kesepakatan antara PLN dan Universal Batam Energy. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta peraturan menteri ESDM (Permen) no.19 tahun 2009 mengenai open access (akses terbuka) pipa gas direvisi. Pasalnya mengandung kontroversi antara pengusaha pembuat pipa gas dan kebutuhan gas di sektor industri.

"Harus ada revisi (permen ESDM) sehingga kepastian hukum ada di regulasi," ujar Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia Rudy D Siregar, Selasa (29/10/2013).

Rudy menjelaskan, poin yang bertentangan di dalam Permen Nomor:19 tahun 2009 Pasal 19 (1), yakni melarang adanya izin rangkap yaitu izin usaha distributor (sektor hilir) dilarang memiliki izin pemasok (sektor hulu). Namun di Pasal 19 (2) Pasal 29 (2) justru mengizinkan distributor memasok gas.

"Karena kontradiksi, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sampai saat ini juga memakai aturan itu untuk menjadi trader dan transporter," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan akibat kontradiksi tersebut PGN saat ini masih mengkaji ulang sebagai distributor pipa gas. Namun PT Pertamina-Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina justru menjadi distributor dan pemasok sejak 7 tahun yang lalu.

"Permen tersebut ada pasal kontradiktif atau inkonsisten. Jadi tidak ada kepastian hukum karena ada pasal yang double standar," papar Rudy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini