Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang
Tribunnews.com Reza Deni
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

Pertama, untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat.

Doli menjelaskan, perguruan tinggi dan UMKM diusulkan untuk mendapat peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.

"Kita ingin semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, itu memang mereka betul-betul bisa didukung, ditopang oleh kekuatan ekonomi," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, pihaknya ingin memastikan perguruan tinggi bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

Baca juga: Hasil Tangkapan Menurun, Nelayan Dapat Dana Kompensasi dari Perusahaan Tambang

Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

Pasal 51A

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas