TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi memprediksi dampak kenaikan upah buruh bakal membuat perekonomian negara menurun. Bahkan, jika upah terus-terusan naik maka pengangguran akan bertambah.
Hal yang mendorong pengangguran bertambah karena investor dan pemberi kerja tak mampu memberikan upah yang diinginkan buruh. Dampak dari hal tersebut perusahaan yang tak mampu memberi upah tinggi harus gulung tikar dari Indonesia.
"Pengalaman tahun lalu pahit Investor pergi. Sebanyak 200 ribu orang kita di-PHK pada semester pertama tahun ini," ujar Sofjan Wanandi kepada Tribunnews.com, Kamis (31/10/2013)
Investor yang hengkang dari dalam negeri, pindah ke negara-negara tetangga. Pasalnya upah buruh di negara luar Indonesia lebih murah. "pengusaha tekstil dan garmen banyak yang pindah ke Korea dan Kamboja. Sebab, upah buruh di dua negara tersebut 40 dolar AS. Sementara di Indonesia 200 dolar AS," ungkap Sofjan.
Sofjan mengungkapkan pengangguran di Indonesia bakal bertambah 9 juta-10 juta orang. Jika tuntutan buruh diberikan oleh pemerintah, otomatis akan merusak iklim investasi.
"Serikat pekerja jangan merusak suasana dan iklim investasi," papar Sofjan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga juta buruh bakal melakukan mogok nasional di seluruh Indonesia. Dalam aksinya itu, buruh menyuarakan lima tuntutan pada pemerintah.
"Aksi mogok nasional hari ini dan besok, jauh lebih besar eksalasinya, dilihat dari jumlah kabupaten/kota, sebaran maupun jumlah peserta aksi. Karena itu kami minta pemerintah dan pengusaha perhatikan 5 tuntutan kami," ujar Said Iqbal Presiden KSPI.
Iqbal mengatakan, imbas dari mogok nasional yang dilakukan oleh tiga juta buruh di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota tersebut yakni terjadi stop produksi di tempat kerja mereka.
Sehingga bisa dipastikan hampir 40 kawasan industri akan lumpuh total khususnya di Pulau Jawa, Sumatera, Makasar dan Pulau Bintan.
Berikut lima tuntutan buruh tersebut:
1. Naikkan upah minimum 50 persen,
2. Jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014,
3. Hapuskan outsourcing termasuk di BUMN,
4. Sahkan RUU Pembantu Rumah Tangga,
5. Cabut UU Ormas.