News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Non Bank Bisa Jual Reksa Dana

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


   

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana.

"Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11/2013).

Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.

Seperti pernah ditulis Surya sebelumnya, jumlah populasi masyarakat Indonesia yang berinvestasi di reksa dana masih sangat sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), dari total penduduk Indonesia sekitar 240 hingga 250 juta jiwa, baru sekitar 246.000 orang yang menjadi investor reksa dana.

Sedangkan di Jatim, dari populasi sekitar 38 juta jiwa, baru sekitar 40.000 orang yang berinvestasi di reksa dana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini