News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lippo Group Terhindar Kewajiban Bayar 250 Juta Dolar AS ke Astro

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Logo First Media

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - First Media, anak perusahaan Lippo Group terhindar dari kewajiban pembayaran 250 juta dolar AS kepada Astro All Asia Network (Astro) sebagai kompensasi berhentinya kerja sama keduanya dalam bisnis siaran TV berbayar.

Ini terjadi karena Pengadilan Banding Singapura memutuskan Astro tidak bisa melaksanakan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan perusahaan itu dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi 250 juta dolar AS kepada Astro.

Direktur First Media Johanes Tong menjelaskan, putusan Pengadilan Banding di Singapura dijatuhkan pada 31 Oktober 2013.

"Singapore Court of Appeal telah memutuskan bahwa lima putusan arbitrase yang dikenakan kepada PT Ayunda Prima Mitra dan PT Direct Visison (termohon) di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) untuk perkara Arbitration No.62 of 2008, tidak dapat dilaksanakan di Singapura oleh pihak keenam sampai kedelapan daripihak Astro yakni Astro All Asia Network Pls, Measat Broadcast Network Systen dan All Multimedia Networik (termohon)," tulis Johanes Tong dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/11/2013).

Penjelasan senada disampaikan Corporate Secretrary PT First Media Harianda Noerlan. Menurutnya, Pengadilan Banding sepakat dengan argumen First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksi sewaktu memenangkan tiga unit usaha Astro. Menurut Pengadilan Singapura, ketiga unit usaha Astro tadi belum memasuki  perjanjian arbitrase.

Ketua Pengadilan Arbitrase Sundaresh Menon menyatakan penyerahan tuntutan penggugat VI sampai VIII ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah sesuai aturan Singapore International Arbitration Center (SIAC) 2007.

Akibat dari putusan yang dikeluarkan oleh Singapore Court of Appeal tersebut maka dari total denda sebesar 250 juta dolar AS yang sebelumnya diperintahkan untuk dibayar oleh Termohon berdasarkan SIAC Awards, hanya USD 608.176,54, GBP22.500 dan S$65.000 saja yang dapat dimintakan pelaksanaan pembayarannya di Singapura secara tanggung renteng oleh First Media dan PT Ayunda Prima Mitra.

"Sisa dari total denda (sekitar 99%) yang sebelumnya diperintahkan untuk dibayar oleh Termohon kepada Pihak Astro, dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dan tidak perlu dibayar oleh Perseroan dan/atau oleh masing-masing Termohon," jelas Harianda.

Harianda memastikan bahwa hasil banding yang telah diputuskan adalah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi upaya dari grup Astro untuk menuntut pembayaran atas berhentinya kerjasama antara grup Lippo dan Astro.  

"Kami akan menggunakan putusan ini untuk menjadi acuan menghadapi gugatan yang didaftarkan oleh Astro di negara-negara lain. Sehingga ini menjadikan posisi First Media bebas dari tuntutan hukum yang ada terkait Astro," jelas Harianda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini