Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG

Pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama terkait dengan penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in Demi Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG
Apersi Kaltara
Rumah tapak 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dengan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.

Adapun langkah penghapusan ini juga disebut sebagai upaya merealisasikan target 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Rusun Perumnas Akan Direvitalisasi dari 5 Jadi 20 Lantai untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

"Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR," kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

"Kemudian mempercepat untuk persetujuan pembangunan gedung itu keluar dalam waktu 10 hari. Itulah kira-kira isi SKB," lanjutnya.   

Baca juga: Erick Thohir Sebut Ada Lahan BUMN yang Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah

Berita Rekomendasi

Penghapusan ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ada sejumlah dasar hukum dari penghapusan BPHTB dan PBG ini.

Pertama, untuk BPTHB, Tito menyebut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 44 ayat 6, salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa MBR termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek BPTHB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan lainnya yang menyebutkan MBR bisa dikecualikan dari pungutan BPHTB adalah Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Kementerian Perumahan Himpun 1.200 Ha Lahan untuk Program 3 Juta Rumah

Peraturan berikutnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR.

Selanjutnya, Tito juga menyebutkan dasar hukum untuk kriteria MBR yang berhak menerima penghapusan BPHTB ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas