News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Taspen Lulus Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Oleh OJK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iqbal Latanro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Direktur Utama PT Taspen (Persero), Iqbal Latanro dinyatakan lulus uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, Iqbal Latanro beberapa waktu yang lalu, telah mengikuti kegiatan uji kemampuan dan kepatutan di Otoritas Jasa Keuangan.

"Dan dinyatakan “LULUS”, ujar Sekretaris Perusahaan, Sudiyatmoko Sentot S, kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2013).

Adapun Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-102/D.05/2013 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Atas Nama Iqbal Latanro yang disampaikan melalui surat Nomor : S-164/D4.MBU/1/2013.

Selanjutnya Iqbal Latanro diminta untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memastikan perusahaan dijalankan berdasarkan tata kelola yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan pula, sejak pengangkatan Jabatan Dirut PT Taspen pada 1 Mei 2013, kepada Iqbal Latanro melalui surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor : SK-236/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang dilakukan oleh Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini