TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengembang rumah Real Estat Indonesia (REI) menyambut baik adanya hak inisiatif DPR yang sedang menyusun RUU Tabungan Perumahan (Tapera) menjadi UU.
REI secara pro aktif juga sudah menyampaikan berbagai masukan, agar UU tabungan perumahan ini bersifat gotong royong, warga negara yang mampu membantu yang kurang mampu.
Hal yang diminta REI adalah mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Tapera dengan cepat. Hal itu untuk mendorong akses perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami meminta agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan penyusunan UU tersebut agar menghasilkan UU yang bisa diimplementasikan di lapangan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso Senin (25/11/2013).
Demikian juga dengan RUU Pertanahan, REI berharap mampu mengatasi ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diterbitkan haknya oleh BPN. Kepastian hukum itulah yang seharusnya menjadi perioritas utama untuk diatur pada pasal-pasal dalam RUU pertanahan.
"Sehingga menjamin kepastian dalam berusaha bagi investor dan masyarakat," ujar Setyo.