News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Depan Tarif Pesawat Bakal Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pesawat sangat padat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/11/2013). Padatnya frekuensi penerbangan membuat sehingga pesawat pun harus antre. (Warta Kota/alex suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tarif pesawat terbang bakal terjadi tahun depan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memenuhi permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menyesuaikan kenaikan biaya operasional (cost surcharge operation).

Kemenhub akan membeikan keputusan tersebut di Desember ini dan bisa diterapkan mulai awal tahun depan. "Kami harapkan bulan ini beres. Ini menjadi hadiah tahun baru," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Harry Bakti Gumay, Jumat (6/11).

Sayang Harry masih belum bersedia memberikan berapa besar penyesuaian biaya operasional. Yang jelas, katanya, nilainya sedikit di bawah permintaan INACA.

Kemenhub sengaja mencari waktu yang tepat untuk mengumumkan penyesuaian tarif tersebut. Bahkan, ia memastikan pada peak season musim liburan akhir tahun ini, tidak akan terjadi perubahan harga tiket.

Arif Wibowo, Ketua Umum INACA justru berharap sebaliknya. Menurutnya, penyesuaian harus diberikan mengingat kondisi saat ini yang semakin diperparah dengan depresiasi nilai tukar rupiah yang sudah mencapai Rp 12.000.

Pria yang juga Direktur Utama PT Citilink Indonesia ini malah meminta kenaikan tiket diputuskan sebelum liburan akhir tahun nanti. "Pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan maskapai karena semua maskapai mengalami tekanan yang cukup signifikan," paparnya.

Soal tarif penyesuaian yang lebih rendah dari harapan INACA, menurut Sekjen INACA, Tengku Burhanuddin, belum bisa membantu operasional maskapai penerbangan. Ia beralasan, patokan kenaikan biaya operasional yang INACA usulkan masih berpatokan kurs sebesar Rp 11.000 per dollar AS.

Sebelumnya,INACA mengajukan penyesuaian tarif batas atas yang kini berlaku. Tetapi, permintaan itu ditolak pemerintah. Kemhub hanya memberikan restu untuk penyesuaian biaya operasional yang dihitung per kilometer akibat lonjakan harga avtur dan bahan baku lainnya.(RR Putri Werdiningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini