News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Alat Penguat Sinyal Hanya Rp 2 Juta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi alat Repeater

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga alat penguat sinyal atau repeater yang dijual di pasaran dan internet mencapai Rp 1 sampai Rp 2 juta. Fungsi repeater pun bermacam-macam, ada yang menguatkan satu sinyal operator dan ada yang bisa memperkuat seluruh sinyal operator di dalam negeri.

"Harga satu repeater Rp 1 juta, untuk all brand mencapai Rp 2 juta," ujar Direktur Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan, Rabu (18/12/2013).

Budi menjelaskan sejak tahun 2011, repeater sudah terjual bebas di pasaran. Namun setelah pemerintah mengeluarkan UU larangan penggunaan repeater, barang tersebut sudah langka di pasar bebas.

"Dulu di internet ada, sekarang kita peringatkan sudah tutup," ungkap Budi.

Saat ini Kementerian komunikasi dan informatika menjelaskan pemakaian repeater harus meminta izin dari operator yang bersangkutan. Setelah itu pihak yang akan menggunakan repeater harus juga mendapat izin dari Kementerian, jika tidak akan terkena sanksi.

"Aturan besarnya tidak boleh memakai semaunya, tinggal disadarkan pada yang punya sertifikat atau tidak," ungkap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini