News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Tahun 2014, OJK Awasi Bank Mutiara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas teller menghitung uang di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan menangani masalah Bank Mutiara setelah 31 Desember 2013, yakni berbarengan dengan berakhirnya fungsi pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI).

"Resminya urusan Bank Mutiara sampai dengan 31 Desember 2013 masih di BI sehingga instrumennya masih ditangani berdua antara BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). OJK belum dilibatkan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon pada Jumpa Pers Tutup Tahun 2013 di Kantor Pusat OJK, Senin (23/12/2013).

Setelah tanggal 31 Desember 2013 atau berpindahnya secara resmi pengawasan perbankan dari BI ke OJK, kata Nelson, permasalahan terkait Bank Mutiara tentu saja akan dilanjutkan prosesnya oleh OJK. Ia pun berharap permasalahan tersebut dapat menemukan titik cerah.

"Mudah-mudahan hari-hari ini bisa mendapatkan solusi, bahwa kebutuhan tambahan PMS (penambahan modal sementara) hari ini finalisasi. Mudah-mudahan rampung lah ini. Saya dengar LPS sudah siap untuk menambah PMS ya," tuturnya.

Terkait proses pengawasan dan penyelesaian masalah oleh OJK nantinya, Nelson mengaku pihaknya akan mempelajari langkah-langkah yang ditempuh BI dan OJK. Ia mengatakan sepanjang permasalahan itu belum dirampungkan BI, OJK akan meneruskannya.

"Kita lihat dulu penyelesaiannya BI dan LPS. Ya sepanjang belum selesai di BI akan kita tangani. Artinya prinsipnya semua yang di BI belum selesai itu menurut undang-undang akan dialihkan ke OJK. Nanti kita lihat kelengkapan dari proses yang sudah dilakukan teman-teman kita di BI. Kalau memang diperlukan proses administrasi tambahan atau proses dari awal lagi nanti kita lihat," jelasnya.

Seperti diberitakan, LPS memberikan suntikan penambahan modal kepada Bank Mutiara sebesar Rp 1,5 triliun agar rasio kecukupan modal (capital adequancy ratio/CAR) bank tersebut menembus 14 persen. LPS mengatakan tindakan penambahan modal dilakukan sebagai salah satu upaya LPS menyelamatkan bank yang tergolong gagal. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini