News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru Soal PBB Migas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengeboran minyak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro PER-45/PJ/2013 yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2014.

Aturan tersebut, berisi objek Pajak yang dikenakan PBB Mgas dan Panas Bumi atau lebih dikenal dengan PBB Migas diatur berdasarkan konsep 'kawasan'. Artinya, objek pajak yang dikenakan PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi.

Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, dalam Peraturan sebelumnya, objek PBB Migas didasarkan pada konsep “Wilayah Kerja”--dimana disebutkan objek PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau Panas Bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan/atau Pengusaha Panas Bumi.

"Selain itu, juga ditegaskan mengenai Areal Lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB Migas," jelasnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (31/12/2013).

Areal lainnya lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PBB dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi.

"Dengan diterbitkan Perdirjen ini, maka kepastian mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas semakin jelas.  Sehingga, tidak ada lagi polemik mengenai objek pajak yang dikenakan PBB Migas atau objek pajak yang tidak dikenai PBB Migas," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini