TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menjelaskan kenaikan harga elpiji 12 kg sebagai aksi korporasi Pertamina. Dalam pelaksanaannya, kenaikan harga elpiji diputuskan setelah mendapat persetujuan Pemerintah dalam RUPS yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Sofyano berpendapat jika ada pihak yang menyatakan bahwa Presiden tidak dilapori atas hasil RUPS tersebut, hal ini adalah masalah internal dalam kabinet itu sendiri. Selain itu Dahlan Iskan tak boleh melimpahkan kesalahan kepada Pertamina.
"Sangatlah tidak bijak jika akan "dilemparkan" ke Pertamina," ujar Sofyano, Senin (6/1/2014).
Sofyano menjelaskan pasokan elpiji 12 kg setara dengan 81 juta tabung per tahun. Jika tiap rumah tangga menggunakan rata-rata 1 tabung perbulan, maka jumlah rumah tangga pengguna elpiji 12 kg adalah sekitar 6,7 juta rumah tangga.
"Sangat besar kemungkinan sekitar 54,58 persen dari pemilik kendaraan bermotor roda 4 plat hitam di negeri ini seluruhnya pengguna elpiji 12 kg," ungkap Sofyano.
Dari data Kementerian Keuangan dengan kenaikan harga elpiji sebesar 68 persen diprediksi menimbulkan inflasi sebesar 0,13 persen. Bandingkan dengan inflasi akibat kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.000/liter, inflasinya jauh berbeda mencapai 7,6 persen.