TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp 1.000 per kg. Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp 89.000 hingga Rp 120.100 (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.
"Dengan demikian sampai dengan pukul 00.00, masih tetap berlaku harga per 1 januari 2014. Dan tidak ada mekanisme pengembalian uang," kata Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, seperti dilansir Tribunnews dari laman khusus Setkab.
Karen menambahkan keputusan ini diambil setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"RUPS yang akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti hari ini, kami agak lama menemui rekan-rekan karena kami harus menunggu hasili RUPS," katanya.
Menurut Karen, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.
"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen.
Karen menambahkan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian di tahun berikutnya perihal produk elpiji yang dijual di bawah harga pasar, pihaknya kembali akan menggelar RUPS dan menyerahkan keputusan penetapan harga kepada pemegang saham pengendali dalam hal ini pemerintah.