News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri BUMN: Aset Asian Agri Lebih Baik Dikelola BUMN

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memproses tandan buah segar (tbs) kelapa sawit di Pabrik Buatan I milik Asian Agri di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (17/4/2013). Pabrik ini mampu memproses 60 ton tbs kelapa sawit per jamnya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yakin perusahaan BUMN bisa lebih baik ketika mengelola aset lahan PT Asian Agri yang disita Kejagung.

Dalam pelaksanaannya, BUMN tak akan merubah lahan dan aset peninggalan Asian Agri jika belum rusak.

"BUMN punya PTPN di wilayah itu untuk kelola perusahaan itu tanpa ubah apa pun," ujar Dahlan di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1/2014).

Dahlan menjelaskan, saat ini BUMN tak akan mengembangkan aset peninggalan Asian Agri. Pasalnya aset Asian Agri yang ada saat ini, masih meninggalkan utang berupa tunggakan pajak.

"Syukur-syukur Asian Agri bayar tunai (tunggakan pajak). Ini seandainya saja kalau Asian Agri gak bayar," papar Dahlan.

Dahlan menjelaskan, jika diminta oleh Kejagung, BUMN akan melakukan program pengembangan lahan bekas aset Asian Agri. Rencana jangka pendek, BUMN akan menjaga aset lahan tersebut.

"Jika diminta BUMN punya terobosan baru yang dilaksanakan hukum, barang sitaan nggak akan rusak, dan merosot, tapi terjaga dengan baru," ungkap Dahlan.

Dari data Kejaksaan Agung, aset lahan Asian Agri yang terbengkalai tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Aset Asian Agri yang sudah diketahui diantaranya provinsi Sumatera Utara dengan luas kebun 2 ribu hektare, Jambi 31 ribu hektare, Riau 98 ribu hektare.

Dahlan mengatakan ada 19 pabrik pengolahan pabrik di wilayah provinsi tersebut yang dimiliki. Selain itu kantor yang dimiliki Asian Agri ada 14 perusahaan. "Total nilai aset ini kira-kira Rp 5,3 triliun," papar Dahlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memblokir aset perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG). Pemblokiran tersebut terkait kasus pajak Asian Agri Group Rp 2,5 triliun.

Pemblokiran telah dilakukan pada Juli 2013 lalu. Namun, pemblokiran bukan berarti Kejaksaan telah menyita aset perusahaan tersebut. Dia tidak merinci aset yang telah diblokir. Asian Agri Group diketahui memiliki 14 perusahaan kelapa sawit.
 
Berdasarkan keputusan MA tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.
Jika tidak dibayar, aset Asian Agri Grup yang memiliki 14 perusahaan kelapa sawit itu terancam disita. Kejagung memiliki waktu satu tahun untuk mengeksekusi aset Asian Agri Group.

Kejagung dan pihak terkait saat ini terus mengawasi aset perusahaan Asian Agri Group. Pengawasan itu untuk mencegah upaya pengalihan aset oleh perusahaan atau dijual ke pihak lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini