News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taspen Waspadai Kebijakan Perpanjangan Usia Pensiun PNS

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta turun dari bus jemputan di depan Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT taspen (Persero) mewaspadai aturan pemerintah terkait perpanjangan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya kebijakan tersebut bisa memicu penurunan pendapatan Taspen.

M Iqbal Lantaro, Direktur Utama PT Taspen, menuturkkan dengan perpanjangan pensiun maka pengadaan calon nasabah baru Taspen akan tertunda. Secara otomatis penambahan nasabah Taspen setiap tahunnya akan berkurang secara perlahan.

"Penundaan usia pensiun berpengaruh terhadap kinerja Taspen, karena usia pensiun ditambah jadi 58 dari 56 tahun itu nantinya akan mengurangi kinerja namun kita masih menghitung dampaknya," kata Iqbal, Jumat (24/1/2014).

Iqbal juga menargetkan pada 2014 pendapatan preminya akan mencapai Rp 5,5 triliun, sedangkan pada tahun lalu sebesar Rp 5,3 triliun.  "Meskipun ada aturan ini, kami tetap yakin pertumbuhan ini akan tercapai," jelasnya.

Kenaikan premi diikuti dengan total nasabah peserta Taspen sebanyak 6,5 juta orang. Adapun 2,4 juta terdiri dari pensiunan, dan 4,2 juta peserta aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Pemberlakuan batas usia pensiun PNS tersebut didasarkan pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 dan masih dalam proses penandatanganan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Perubahan batas usia pensiun PNS tersebut berlaku usia 58 tahun untuk pegawai eseon III ke bawah dengan jabatan administrasi dan batas usia 60 tahun untuk pegawai eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini