TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kendaraan Indonesia (Gaikindo) menjelaskan dalam beberapa bulan ke depan, harga asuransi kendaraan roda empat akan berubah. Dalam hal ini asuransi untuk mobil murah atau low cost green car (LCGC) akan mendapat asuransi mahal.
Ketua 1 Gabungan Pengusaha Kendaraan Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menjelaskan mobil yang harganya rata-rata Rp 100 juta akan dikenakan premi asuransi sebesar 4,5 persen dari harga jual.
"Semakin kecil harga mobil semakin besar premi asuransinya," ujar Jongkie, Rabu (5/2/2014).
Jongkie menjelaskan dengan adanya aturan harga asuransi mobil yang mahal, pembeli akan berpikir dua kali membeli mobil LCGC. Hal itu pun berpotensi menurunkan penjualan.
"Ini jadi salah satu kendala penjualan kendaraan bermotor," ungkap Jongkie.
Jongkie menegaskan pihak Gaikindo tidak menentang asuransi mobil. Namun hal itu akan memberatkan pembeli untuk memproteksi kendaraan pribadinya.
"Saya bukan anti asuransi, tapi harga mobil lcgc 100 juta dikenakan rate 4,5 persen artinya 4,5 juta per tahun," jelas Jongkie.
Menurutnya, aturan mengenaikan kenaikan tarif asuransi tersebut akan diterapkan pada Maret ini. Namun, dia mengaku belum membaca secara tuntas atas kebijakan tersebut.
"Maret ini akan diterapkan, tapi saya belum baca secara tuntas, akan ada rate baru, akan membebani bagi mobil kelas bawah," papar Jongkie.