TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tidak akan memberikan subsidi untuk rumah tapak yang dibangun oleh pengembang di area persawahan produktif di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi berkurangnya kawasan persawahan untuk perumahan masyarakat serta menunjang ketersediaan bahan pangan di masa yang akan datang.
“Saat ini kami tengah menyusun Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang akan mengatur pemanfaatan lahan sawah untuk kawasan perumahan,” ujar Menteri Perumahan Djan Faridz, Rabu (5/2/2014).
Menurut Djan, pemanfaatan tanah di daerah persawahan di daerah kerap menimbulkan permasalahan jangka panjang dan berdampak pada ketersediaan lahan untuk tanaman padi. Oleh karena itu, dirinya merasa perlu pengaturan khusus agar Pemda juga bisa ikut mengantisipasi timbulnya dampak jangka panjang pembangunan rumah di lahan sawah.
Ke depan, imbuhnya, Kemenpera akan mendorong pembangunan hunian vertikal. Sehingga rumah yang dibangun oleh masyarakat minimal memiliki dua lantai serta para pengembang di daerah untuk membangun Rusun.
Hal tersebut juga pernah dilaksanakan oleh Perumnas yang membangun hunian minimal empat hingga lima lantai untuk masyarakat sehingga mereka ke depan terbiasa hidup di Rusun.
“Sebenarnya masyarakat juga tidak terlalu repot jika tinggal di Rusun tapi mereka belum terbiasa saja,” jelas Djan.