News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Mengkaji Ketentuan Tarif Listrik Panas Bumi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panas Buni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi.

“Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar Rida, Jumat (7/2/2014).

Namun, lanjut dia, ceiling price tersebut diberlakukan dengan adanya perubahan metode lelang. Selama ini, pemerintah melelang pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas tertentu.

Sementara ADB dan Bank Dunia menyarankan agar tidak dipatok kapasitas pembangkitnya.

“Mereka tidak menetapkan kapasitasnya. Begitu dipatok satu harga, nanti biar peserta lelang yang menghitung berapa kapasitas pembangkitnya,”kata Rida.

Menurut ADB dan Bank Dunia, tambah dia, mekanisme ini memberikan pilihan kepada pengembang, namun tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.

Menurut Rida,  ADB dan Bank Dunia belum menyampaikan laporan resmi dan lengkap kepada pemerintah, termasuk terkait besaran tarifnya. Laporan rinci terkait tarif listrik panas bumi baru akan diberikan pada minggu ketiga bulan ini. “Tetapi ini baru usulan, nanti didiskusikan lagi,” papar Rida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini