Dalam rangka memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu, pemerintah mengalihkan penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam PT. Merpati Nusantara Airlines pada PT. Garuda Indonesia Airways. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1978 dan dengan demikian Merpati menjadi anak perusahaan Garuda.
Bersamaan dengan ditanda-tanganinya penyerahan pesawat pertama CN-235, maka secara resmi pula diperkenalkan logo baru Merpati yang dilukiskan sebagai Gelombang Angin yang diartikan Jembatan Udara. Pada awal tahun ini Merpati menambah jaringan operasi penerbangan lintas batasnya dengan membuka rute Kupang-Darwin.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi di bidang operasi penerbangan, dilaksanakan operasi terpadu antara Merpati dengan Garuda. Kebijakan pemerintah ini ditandai dengan dialihkannya 37 pesawat Garuda kepada Merpati, DC-9 dan F-28. Di samping itu, beberapa rute domestik Garuda dialihkan juga kepada Merpati.
Sungguh sangat disayangkan bila perusahaan penerbangan milik pemerintah ini harus berhenti begitu saja, Sejarah telah mencatat perusahaan airlines ini telah memiliki andil yang tidak kecil bagi negara yang kita cintai ini (budi prasetyo)
Arti Robbi Yassir Wala Tu'assir Rabbi Tammim Bil Khair, Tuhanku Sempurnakan Urusanku dengan Kebaikan
Contoh Jawaban Soal Post Test Modul 2, Apa Isu Murid yang Saat Ini Menjadi Perhatian Ibu/Bapak Guru?