News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merpati Harus Berhenti Beroperasi Lupakah Kita Akan Jasanya

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka memantapkan penyelenggaraan penerbangan nasional secara terpadu, pemerintah mengalihkan penguasaan Modal Negara Republik Indonesia dalam PT. Merpati Nusantara Airlines pada PT. Garuda Indonesia Airways. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1978 dan dengan demikian Merpati menjadi anak perusahaan Garuda.

Bersamaan dengan ditanda-tanganinya penyerahan pesawat pertama CN-235, maka secara resmi pula diperkenalkan logo baru Merpati yang dilukiskan sebagai Gelombang Angin yang diartikan Jembatan Udara. Pada awal tahun ini Merpati menambah jaringan operasi penerbangan lintas batasnya dengan membuka rute Kupang-Darwin.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi di bidang operasi penerbangan, dilaksanakan operasi terpadu antara Merpati dengan Garuda. Kebijakan pemerintah ini ditandai dengan dialihkannya 37 pesawat Garuda kepada Merpati, DC-9 dan F-28. Di samping itu, beberapa rute domestik Garuda dialihkan juga kepada Merpati.

Sungguh  sangat disayangkan  bila perusahaan  penerbangan  milik  pemerintah  ini  harus  berhenti  begitu  saja,  Sejarah  telah mencatat perusahaan airlines ini telah  memiliki andil yang tidak  kecil bagi negara  yang kita cintai  ini  (budi prasetyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini