TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan terus menjalankan amanah Undang-undang Nomor.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan turunan secara penuh dan konsisiten.
Kebijakan untuk melakukan peningkatan nilai tambah tersebut sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia karenanya pemerintah tidak akan berkompromi dalam pelaksanaannya.
Perusahaan-perusahaan, termasuk Freeport dan Newmont masih diperbolehkan melakukan ekspor mineral masih diperboleh namun setelah mineral yang dihasilkan dilakukan pengolahan dengan kadar tertentu dan bersungguh-sungguh akan membangun smelter.
"Freeport dan Newmont, boleh ekspor konsentrate, boleh, cuman syaratnya itu, nomor satu dia harus komit untuk bikin smelter," ujar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Selasa (11/2/2014).
Kesungguhan untuk membangun smelter menurut Wamen wajib dilakukan dan tidak bisa dikompromikan. Susilo menjelaskan untuk mendapatkan surat izin rekomendasi ekspor dari pemerintah, harus memberikan program kerja yang jelas untuk pemurnian dalam negeri.
"Freeport dan Newmont harus menyerahkan roadmap yang jelas untuk membangun smelter,” ujar Susilo.
Susilo menegaskan Freeport dan Newmont pun sudah tidak boleh menawar lagi selama belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral. Pasalnya selama ini dua perusahaan asing itu hanya memberikan penawaran khusus.
"Sudah deh urusin permitnya aja dulu, pokoknya saya mau mereka komit dulu, karena itu non negotiable, udah tidak bisa ditawar menawar lagi ,” imbuh Susilo.