TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Hanura, Saleh Husin, maklum dan memahami kenaikan harga tiket pesawat sebab apa yang dihadapi maskapai penerbangan saat ini dimana kurs nilai dolar yang meningkat tinggi tentu akan berpengaruh terhadap pendapatan Maskapai Penerbangan dimana mereka juga harus bisa tetap hidup.
"Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disamping menaikan harga tiket tentu yang harus diutamakan adalah bagaimana mengawasi secara ketat agar kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan termasuk keamanan bagasi harus ditingkatkan agar masyarakat merasa puas sehingga tidak keberatan dengan harga tiket yang dinaikan tersebut," kata Saleh ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).
Intinya, menurut dia, kenaikan tiket harga pesawat komersil tersebut bisa dikatakan wajar kalau dibarengi juga dengan peningkatan pelayanan kepada penumpang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM2 Tahun 2014 telah menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi, yang mulai berlaku hari ini, Rabu (26/2/2014).
Sebagai dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, mulai kemarin biaya tambahan itu di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang. Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
Penumpang yang menggunakan pesawat jenis jet kelas ekonomi dengan jarak tempuh sampai dengan 664 km, biaya tambahan yang dikenakan minimal Rp 60.000 per penumpang. Adapun untuk penumpang pesawat propeler (baling-baling) sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan minimal Rp 50.000.