TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memprediksi akan terjadi kelangkaan energi di tahun 2020, karena di waktu itu negara butuh 69 gigawatt. Jika hanya memakai energi bahan bakar minyak (fosil) hanya menghasilkan 31 gigawatt.
Direktur pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan hutan Bambang Supriyanto menjelaskan pihaknya telah bersinergi dengan Kementerian ESDM membuat regulasi baru, mendapatkan energi untuk pembangkit listrik yang diambil dari panas bumi. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa kawasan hutan lindung yang harus diambil untuk eksplorasi panas bumi.
"Potensi kawasan panas bumi dan hutan lindung, 29,5 gigawatt, separuh bisa dipenuhi dari energi terbarukan," ujar Bambang, Senin (17/3/2014).
Bambang menjelaskan hal yang menjadi kendala ada di peraturan presiden Nomor 28 tahun 2011. Dalam peraturan tersebut hutan lindung tidak bisa dibabat untuk eksplorasi energi.
Karena itu pihak Kementerian Kehutanan akan mencoba merevisi UU Nomor 27 tahun 2003. Jika revisi UU selesai makan pemerintah bisa menggunakan hutan lindung mendapatkan energi terbarukan.
"Kita menunggu revisi UU, targetnya April ini selesai," ujar Bambang.