News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1 April, Airport Tax Lima Bandara Naik

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax lima bandara berskala internasional yang dikelolanya per 1 April 2014.

Kelima bandara tersebut yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).

Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya.

Tarif baru PJP2U untuk bandara Bali, Surabaya, dan Balikpapan untuk penerbangan dalam negeri  Rp 75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200 ribu.

Khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tarif baru PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Mengingat saat ini terminal domestik tersebut tengah dalam proses renovasi.

Sedang untuk bandara Makassar, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri  Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri  Rp150 ribu. Sementara bandara Lombok, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri  Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri  Rp150 ribu.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada UU RI No 1/2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2). "Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya AP I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," kata Farid seperti dikutip Tribunnews dari laman khusus Setkab.

Tarif airport tax disesuaikan besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional bandara Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini