News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MK soal Lapindo Tak Berdampak pada APBN 2014

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN LAPINDO KE KPK - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Korban Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melakukan aksi dengan melumuri tubuh mereka dengan lumpur di depan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Tujuh tahun sudah tragedi Lumpur Sidoarjo yang menenggelamkan ribuan rumah di Sidoarjo terjadi. Namun, hingga saat ini ganti rugi kepada rakyat belum dituntaskan. Hingga mereka meminta agar KPK menyelidiki tindakan korupsi-. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas lumpur Lapindo tidak akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

Sebab, pemerintah sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk membayar ganti rugi atas tanah yang terkena semburan lumpur panas.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Kemkeu akan mempelajari putusan judicial review UU Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan APBN Tahun 2013 tersebut. Pemerintah, akan fokus pada penanganan dampak putusan ke APBN 2014. "Saya harus lihat lengkap putusan MK, perjanjiannya bagaimana," ujarnya, Kamis (27/3/2014).

Walau demikian, dia yakin, putusan itu tidak banyak berpengaruh ke APBN 2014, karena tetap memerintahkan perusahaan membayar korban di dalam peta terdampak lumpur Lapindo. Sedangkan ganti rugi di luar wilayah peta terdampak ditangani BPLS.

Seperti diberitakan Rabu (26/3/2014), MK mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan APBN 2013. Dalam putusan tersebut, MK meminta agar pemerintah tidak melakukan diskriminasi dalam memperlakukan korban semburan lumpur Lapindo Brantas, baik di dalam peta terdampak dan di luar peta terdampak.

Dengan putusan itu konsekuensinya, negara harus menanggung pemberian ganti rugi semua korban semburan lumpur Lapindo baik di dalam maupun di luar peta terdampak. Apalagi korban di dalam peta terdampak merasa tidak adil karena tidak pembayaran ganti rugi dari PT Lapindo tidak ada kepastian.

Kuasa hukum korban Lapindo, Mursid Mudiantoro usai pembacaan keputusan MK berharap, dengan putusan ini pemerintah segera mengalokasikan APBN untuk membayarkan seluruh ganti rugi.

Dalam APBN 2014 pemerintah mengalokasikan dana Rp 845,1 miliar untuk BPLS, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,05 triliun. (Asep Munazat Zatnika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini