Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji usulan ini.
Bambang menjelaskan, sebelumnya produk ponsel sudah dikenakan PPh impor, dan hal itu masih memungkinkan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun hal yang lebih penting adalah tujuan pengenaan PPnBM tersebut.
"Kita kemarin sudah kenakan PPh impor ya, sudah kena di situ. Mau PPnBM masih boleh, tapi bagaimana cara kita mencegah supaya impor ilegal dari HP itu tidak merajalela di Indonesia," ujar dia.
Kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya.
"Soal pengenaan PPnBM tujuannya untuk menghidupkan industri dalam negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.