News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPnBM Ponsel Impor Bertujuan Menghidupkan Industri dalam Negeri

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advan Luncurkan Ponsel feature phone Hammer, tampak Marketing Director Advan Tjandra Lianto (tengah) saat foto bersama usai peluncuran di Jakarta, Senin (24/3/2014)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat mengusulkan semua produk ponsel impor akan dikenai pajak barang mewah (PPnBM).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji usulan ini.

"Kita kaji lah.Usulan boleh, nanti kita kaji di tim keuangan kira. Nanti kita kaji, kita lihat dulu profil impor ponsel sekarang kayak apa," kata Bambang di kantornya, Senin (7/4/2014).

Bambang menjelaskan, sebelumnya produk ponsel sudah dikenakan PPh impor, dan hal itu masih memungkinkan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen. Namun hal yang lebih penting adalah tujuan pengenaan PPnBM tersebut.

"Kita kemarin sudah kenakan PPh impor ya, sudah kena di situ. Mau PPnBM masih boleh, tapi bagaimana cara kita mencegah supaya impor ilegal dari HP itu tidak merajalela di Indonesia," ujar dia.

Kemarin Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi mengatakan PPnBM akan dikenakan bagi ponsel seharga di atas Rp 5 juta maupun di bawahnya.

Menurut dia, ponsel digolongkan sebagai barang mewah. Pemerintah saat ini masih membahas PPnBM ponsel tersebut.

"Soal pengenaan PPnBM tujuannya untuk menghidupkan industri dalam negeri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini