TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali menangkap 5 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
“Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/04/2014).
Menurut Sharif, masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktik pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Penangkapan ikan secara ilegal dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Praktik IUU (illegal, unreported and unregulated, red) fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan,” tegasnya.
Selain illegal fishing, tegas Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan sianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan.
Karena setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut. Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan.
Sekadar informasi, sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia.