TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Bank OJK, Agus E Siregar mengatakan tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih banyak yang belum tuntas. Seperti pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pengawasan kepada sektor lainnya seperti lembaga keuangan mikro.
"OJK pada awal 2015 nanti akan mulai mengawasi BPJS. Fungsi dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap BPJS itu akan diemban OJK pascamengambil alih tugas dan fungsi melakukan pengawasan perbankan sejak awal tahun 2014 lalu," kata Agus di Jakarta, Senin (14/4/2014)
Sebelum mengawasi BPJS, OJK harus mengawasi berbagai lembaga keuangan seperti perbankan dan non perbankan. Mengenai hal ini, OJK masih perlu berkordinasi terkait beberapa pengawasan yang dilakukan BI.
"Kordinasi ini terus kita lakukan dengan BI, namun kita juga mengambilalih Bappepam, jadi ini masuk wilayah kami juga," katanya.
Mengenai hal ini, Agus, mengeluhkan banyaknya tanggung jawab yang diberikan OJK tidak seimbang dengan ketersediaan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki regulator.
"Kalau dilihat dari lingkupnya, luar biasa banyak. Jadi yang dibutuhkan OJK adalah banyaknya SDM karena banyak yang diawasi," katanya.
Selain itu, tugas OJK yang lainnya yakni terkait dengan maraknya produk-produk atau investasi bodong seperti yang banyak terjadi di tengah masyarakat. Sampai sekarang OJK masih kelimpungan dalam mengatasi hal ini.
"OJK harus mengawasi banyaknya produk investasi bodong yang bisa mencapai 70.000 produk, ini harus kita semua atasi dengan baik," ujarnya.