News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BCA Tak Melanggar UU Perpajakan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja

Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia (BCA) telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar.

Selain itu, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, mengaku pihak BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku. Di sisi lain, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun yang disebabkan dari krisis ekonomi yang melanda di Indonesia tahun 1998 silam.

Saat konferensi pers berkenaan perpajakan BCA tahun 1999, Selasa (22/4/2014), di Menara BCA Grand Indonesia, Lantai 22, dijelaskan berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode tahun 1999 tersebut menjadi Rp 6,78 triliun.

Dalam nilai tersebut, terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset. Termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli dan Penterahan Piutang No. SP-165/BPPN/0600.

Hal ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 117/KMK.017/1999/31/15/KEP/ GBI tanggal 26 Maret 1999.

Jahja juga memaparkan, transaksi pengalihan aset tersebut merupakan Jual Beli Piutang, namun Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet.

Pada tanggal 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan. Keberatan disampaikan oleh BCA diterima Ditjen dan dinyatakan dalam SK No. KEP-870/PJ.44/2004 tanggal 18 Juni 2004. (M2)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini