News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenperin Ingatkan Kemenkes Atur Regulasi Produk Tembakau Tak Cuma dari Sisi Kesehatan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi produk tembakau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kebijakan kemasan polos rokok yang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perlu diperhatikan secara seksama, sebab dampaknya berimbas pada perekonomian nasional.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan kebijakan kemasan polos rokok yang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perlu diperhatikan secara seksama, sebab dampaknya berimbas pada perekonomian nasional.

Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri. Pasalnya, ada lebih dari 1.300 industri yang mempekerjakan 537 ribu orang, yang bersinggungan dengan kebijakan tersebut.

Lebih dari itu, industri hasil tembakau juga menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 6 juta tenaga kerja, termasuk di dalamnya petani tembakau dan cengkih hingga peritel.

“Kami semua sepakat untuk menciptakan masyarakat yang sehat, tetapi kita juga harus mempertimbangkan keberadaan lebih dari 1.300 industri yang mempekerjakan sekitar 537 ribu orang,” kata Merri, Sabtu (21/9/2024).

Merri mencatat implementasi Pasal 435 PP 28/2024 mengenai standarisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Namun Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses dengar pendapat publik yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.

Adapun dalam 5 tahun terakhir, industri tembakau sudah mengalami penurunan signifikan, terutama di golongan rokok yang lebih mahal. Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sensitif terhadap harga, yang mengarah pada pergeseran konsumsi ke rokok murah. 

Di satu sisi, pengendalian tembakau melalui kebijakan fiskal sudah memberikan kontribusi signifikan kepada negara, mencapai Rp213 triliun. 

Kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian tidak bisa dipandang sebelah mata. Pada tahun 2020, kontribusi yang diberikan ke negara mencapai 10 persen terhadap APBN. Tapi di tahun 2023 angkanya turun ke 7 persen.

Hal ini menunjukkan, industri tembakau menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN, dan kebijakan yang mengancam pendapatan tersebut perlu dievaluasi dengan hati-hati.

Baca juga: Larangan Iklan Produk Tembakau di Kawasan Pendidikan Dinilai Sulit Dijalankan, Ini Alasannya

Merri kemudian mempertanyakan solusi atau substitusi yang jelas untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan jika kebijakan kemasan polos produk tembakau diterapkan. 

"Apakah kita sudah memiliki rencana untuk mengatasi dampak tersebut?" tanyanya. 

Ia menekankan, kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan nasional dan karakteristik Indonesia, yang berbeda dengan negara-negara lain. Perlu juga melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. 

Pihaknya berharap Rancangan Permenkes dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak untuk mencapai konsensus yang berarti.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menilai kebijakan ini punya dampak signifikan yang perlu diperhatikan serius. Salah satu kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos akan memicu masifnya peredaran rokok ilegal karena identitas produk sulit dikenali.

"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini