Izin Usaha OJK untuk Penasihat Investasi, Konsumen Terlindungi dari Investasi Bodong
Adanya izin Penasihat Investasi dari OJK di antaranya dapat membantu menekan investasi bodong. Hal itu mengingat Penasihat Investasi wajib memenuhi
Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi pasar modal Rivan Kurniawan menyatakan banyak manfaat atas adanya izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, Penasihat Investasi merupakan pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa.
Adanya izin Penasihat Investasi dari OJK di antaranya dapat membantu menekan investasi bodong. Hal itu mengingat Penasihat Investasi wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti keahlian dalam bidang analisis efek.
Rivan sendiri memperoleh izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
“Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK, saya bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengatakan, izin usaha ini menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan kliennya, termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.
Dengan Izin usaha ini, dirinya mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi orang perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankannya dalam lingkup pasar modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sektor Industri dan Bisnis Didorong Lebih Berhemat untuk Atasi Kelangkaan Air
Pihak yang telah mendapatkan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK itu dapat memberikan layanan penasihat investasi berdasarkan analisis mendalam dan pengetahuan pasar terperinci.
Izin Usaha tersebut juga memberikan legitimasi atas kemampuan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.
Pengajuan izin usaha Penasihat Investasi ini didorong oleh keinginannya untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk ang diberikannya.
"Izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong," kata dia.
Investasi bodong baru-baru ini kembali menghebohkan publik ketika artis Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal fantastis Rp 15 miliar.
Semua bermula dari perkenalannya dengan CD dan suaminya, SFS, pada 2020 lalu di Bali. Kemudian pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Aktris berusia 37 tahun ini telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Tips Menghindari Investasi Bodong dari OJK:
1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya.
2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan.
3. Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami.
4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan.
5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.