TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengungkapkan, Selasa (22/4/2014) malam hingga Rabu (23/4/2014) dini hari tadi, Satpol PP Kota Bandung telah membongkar 12 papan reklame yang dianggap telah menyalahi izin.
Emil-sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, dalam upaya pembongkaran 12 reklame tersebut, Pemkot Bandung melibatkan dua buah alat berat berupa crane.
"Karena memang izinnya sudah habis," kata Emil di Jalan Purnawarman, Rabu (23/4/2014) siang.
Lebih lanjut Emil menambahkan, hingga saat ini, Pemkot Bandung telah membongkar sekitar 3.200 papan reklame yang menyalahi aturan.
Menurut Emil, selain izin yang sudah habis, banyak pula reklame yang tidak memiliki izin alias ilegal.
"Pembongkaran (reklame yang menyalahi aturan) akan terus kita lakukan sambil studi penataan reklame selesai," ujarnya.
Diakui Emil, masih banyak biro iklan reklame di kota Bandung yang masih membandel dengan tetap menempelkan iklan-iklan meski izinnya sudah habis.
"Mungkin tidak mudah, tapi kita tidak boleh gampang menyerah," tegasnya.