TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Dipo Alam meminta rencana akuisisi Bank Tabungan Negara ke Bank Mandiri dilakukan dengan mendahulukan pemenuhan prosedur dan tata cara yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, kata Dipo rencana pengalihan kepemilikan saham negara pada BTN ke Bank Mandiri harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan.
Selain itu Dipo juga meminta rencana pengalihan kepemilikan saham negara pada BTN ke Bank Mandiri juga dilandaskan pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2005 tentang Penggabungan, peleburan, pengambil-alihan dan perubahan bentuk badan hukum BUMN.
Begitu pula, rencana akuisisi BTN ke Bank Mandiri dilakukan dengan mendahulukan pemenuhan prosedur dan tata cara yang dipersyaratkan dalam peraturan UU, khususnya PP Nomor 28 tahun 1999 tentang merger, konsolidasi dan akuisisi Bank.
Selanjutnya, imbuhnya rencana akuisisi ini juga harus memenuhi prosedur dan tata cara yang dipersyaratkan dalam peraturan PP Nomor 41 tahun 2003 dan PP Nomor 43 tahun 2005. Lebih lanjut kata dia, harus dikaji secara bersama dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku dalam rangka pengalihan kepemilikan saham milik pemerintah pada BUMN.
"Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang BUMN dan keuangan negara, sesuai kewenangan dan lingkup tugas masing-masing Menteri dengan memperhatikan ketentuan pada PP Nomor 41 tahun 2003, PP Nomor 43 tahun 2005 dan keputusan Presiden Nomor 15 tahun 2006 tentang komite privatisasi perusahaan perseroan," tutur Dipo Alam saat memberikan keterangan pers menanggapi Akuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) di Gedung 3 Sekretariat Negara RI, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Yang tak kalah pentingnya, rencana akuisisi tidak dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sebelum mencapai kesatuan pendapat dan rencana kebijakan yang utuh. Termasuk sebelum terpenuhinya persyaratan dan prosedur pengalihan kepemilikan saham negara di BTN ke Bank Mandiri.