News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layani Kredit Rumah, BTN Harus Diperlakukan Khusus

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BTN dan Bank Mandiri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat properti, Panangian Simanungkalit, menjelaskan dalam Undang-undang Perbankan, Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk harus diperlakukan khusus. Pasalnya, hingga kini, BTN dianggap bank khusus pembiayaan perumahan.

"Harus diberi perlakuan khusus seperti itu karena beda dengan bank umum," ujar Panangian, Minggu (4/5/2014).

Panangian mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus merilis instruksi Presiden. Hal itu sebagai penugasan khusus untuk BTN dan menunjukan sikap tegas Presiden SBY.

"Karena dengan begitulah Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," ungkapnya.

Panangian menambahkan, misi BTN sejak didirikan pada 1976 bukanlah berorientasi pada profit, melainkan menyediakan rumah murah untuk masyarakat bawah.

Saat bank-bank lain tidak masuk ke sektor rumah murah, BTN justru memperkuat diri di sektor tersebut, tak terkecuali pada krisis 1998 yang tetap memproduksi rumah hingga 110 ribu unit.

Tercatat, selama 38 tahun sampai 2014 ini, KPR BTN telah mencapai sekitar 3,7 juta unit atau senilai Rp205 triliun. Artinya, BTN telah merumahkan 3,7 juta dikali 4 orang per unit rumah atau sama dengan 15 juta jiwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini