TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat properti, Panangian Simanungkalit, menjelaskan dalam Undang-undang Perbankan, Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk harus diperlakukan khusus. Pasalnya, hingga kini, BTN dianggap bank khusus pembiayaan perumahan.
"Harus diberi perlakuan khusus seperti itu karena beda dengan bank umum," ujar Panangian, Minggu (4/5/2014).
Panangian mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga harus merilis instruksi Presiden. Hal itu sebagai penugasan khusus untuk BTN dan menunjukan sikap tegas Presiden SBY.
"Karena dengan begitulah Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat," ungkapnya.
Panangian menambahkan, misi BTN sejak didirikan pada 1976 bukanlah berorientasi pada profit, melainkan menyediakan rumah murah untuk masyarakat bawah.
Saat bank-bank lain tidak masuk ke sektor rumah murah, BTN justru memperkuat diri di sektor tersebut, tak terkecuali pada krisis 1998 yang tetap memproduksi rumah hingga 110 ribu unit.
Tercatat, selama 38 tahun sampai 2014 ini, KPR BTN telah mencapai sekitar 3,7 juta unit atau senilai Rp205 triliun. Artinya, BTN telah merumahkan 3,7 juta dikali 4 orang per unit rumah atau sama dengan 15 juta jiwa.