News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Properti Minta Kepemilikan Tanah Tidak Dibatasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha properti yang tergabung di Real Estate Indonesia (REI) menilai pengusaan dan pemilikan tanah oleh badan hukum untuk membangun rumah hanya sementara. Karena hal itu REI meminta tidak ada pembatasan.

Wakil Ketua Umum DPP REI bidang Pertanahan Handaka Santosa menjelaskan kepemilikan tanah tersebut dari awal tidak dimaksudkan untuk dikuasai. Selain itu Handaka menilai penguasaan tanah tidak selamanya dimiliki oleh perusahaan pengembang.

"Tanah akan dialihkan kepada masyarakat," ujar Handaka, Selasa (6/5/2014).

Handaka meminta adanya klarifikasi jelas dalam RUU Pertanahan untuk industri perumahan seluas 40 persen tanah yang dimiliki pengembang diserahkan ke pemerintah. Setelah diserahkan, lahan tersebut akan dibentuk Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sesuai ijin lokasi yang diperoleh pengembang.

Handaka menambahkan untuk 60 persen, akan dikembangkan dan dijual kepada masyarakat. Nantinya lahan tersebut untuk pengembang sebagai sarana komersial pendukung pengembangan kawasan seperti sekolah, mall, dan perkantoran.

"Sehingga dalam industri perumahan sesungguhnya pemahaman penguasaan tanah dalam jangka lama ini tidak akan terjadi karena prinsip 40 persen dan 60 persen tadi," papar Handaka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini