TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) siap untuk membantu masyarakat dan para pengembang rumah susun untuk membentuk pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Adanya pembentukan PPPSRS di setiap Rusun diharapkan dapat meminimalisir munculnya permasalahan umum serta sosial di tempat hunian vertikal tersebut.
"Kemenpera akan membantu masyarakat serta pengembang yang ingin membentuk PPPSRS sehingga mempermudah pengelolaan Rusun," ujar Staf Ahli Menpera Bidang Ekonomi dan Keuangan, I Nyoman Shuida, Selasa (3/6/2014).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Perumahan Formal Kemenpera tersebut dihadiri para pejabat di lingkungan Kemenpera.
Sedangkan narasumber yang hadir berasal dari Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera, Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Penataan Perkotaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pertanahan Nasional.
I Nyoman Shuida menjelaskan, Kemenpera sering menemukan banyak masalah di lapangan terkait pengelolaan Rusun. Hal tersebut terlihat dari banyaknya surat pengaduan masyarakat/konsumen yang masuk ke Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera sejak 2010 sebanyak 128 surat pengaduan Rusun sewa maupun Rusun milik.
Adanya Pembinaan Teknis (Bintek) Pelaksanaan Pembentukan PPPSRS di Rusun Milik dan Bantuan Teknis (Bantek) Pengelolaan Rusun Sewa diharapkan dapat memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada para peserta untuk memperkaya pemahaman terhadap substansi pengaturan baik terkait Rusun milik dan sewa khususnya dalam pemanfaatannya yaitu dalam penghunian dan pengelolaan hunian vertikal tersebut.
"Pemerintah melalui Kemenpera juga ingin menegakkan hukum atau law enforcement untuk Rusun ini. Sebab di lapangan kadang pengembang hanya menjual brosur dan gambar sedangkan hasil pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian sehingga merugikan masyarakat yang membeli Rusun tersebut," imbuhnya.