TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026.
Setiap eksportir SDA wajib merepatriasi atau memulangkan seluruh devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
DHE SDA adalah devisa yang didapatkan dari kegiatan ekspor barang hasil pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam, yang mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," kata Purabaya dalam jumpa pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya membeberkan, untuk eksportir sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara untuk eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. "Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara (himpunan bank negara). Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya. Konversi DHE SDA valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen," kata Purbaya.
Kata dia, pemerintah tetap akan menyalurkan relaksasi untuk eksportir tertentu, meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara misalnya sektor pertambangan serta non-migas.
Baca juga: Prabowo Banggakan Kinerja Ekspor CPO, Batu Bara dan Ferroalloy yang Jadi Pendulang Devisa
Kata dia, relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang RI dan memiliki kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
Ketentuan untuk mendapatkan relaksasi, yakni eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara.
"Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen. Jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," tutur Purbaya.
"Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral, dapat menempatkan 30 persen untuk tiga bulan di bank non-Himbara," sambung dia.
Baca juga: Mukhamad Misbakhun: Penguatan Tata Kelola Ekspor Bisa Pertebal Devisa dan Stabilkan Rupiah
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Purbaya mengatakan insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.
"Pemberian tarif PPH hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler yang kena pajak sampai 20 persen," tandasnya.
Baca tanpa iklan